Senin, 11 April 2011

(Apindo) Wonogiri belum menggaji karyawannya

Hampir 50% dari jumlah perusahaan anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wonogiri belum menggaji karyawannya sesuai upah minimum kabupaten (UMK). Tahun 2011 ini, UMK Kota Gaplek naik 5,04% dari Rp 695.000/bulan pada 2010 menjadi Rp 730.000/bulan. Sekretaris Apindo Wonogiri, Eko Purwanto mengungkapkan saat ini ada 34 perusahaan yang menjadi anggota Apindo Wonogiri. Dari jumlah tersebut hanya sebagian kecil yang merupakan perusahaan besar, seperti PT Deltomed, Air Mancur, sejumlah rumah sakit dan swalayan. Sisanya, merupakan perusahaan skala menengah dan kecil.

“Rata-rata perusahaan besar sudah mematuhi UMK. Kebanyakan yang belum hanya kalangan usaha kecil. Tapi itupun biasanya sudah ada kesepakatan antara pemilik usaha dengan karyawan, bahwa karena omzet perusahaan belum mencukupi, maka perusahaan belum bisa menggaji karyawan seusai UMK, dan karyawan memahami,” jelas Eko, saat ditemui wartawan, Rabu (6/4/2011).
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Ketenagakerjaan Disnakertrans Wonogiri, Edi Triyono, didampingi Kasi Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Agus Sunaryo, mengatakan tahun ini UMK Wonogiri disepakati dan telah disetujui Gubernur Jateng senilai Rp 730.000/bulan. Nilai UMK ini naik senilai Rp 35.000/bulan dibandingkan UMK 2010 yang hanya Rp 695.000/bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar